KETENTUAN UMUM SPMB 2025

PERSYARATAN UMUM

NOSYARAT CALON MURID BARU KELAS X SMKKETERANGAN
1Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun pelajaran
2Memiliki Ijazah/STTB SMP/Madrasah Tsanawiyah/bentuk lain yang sederajat; Bisa Menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) Jika Ijazah Belum Terbit
3Nilai rapor 5 (lima) semester terakhir dengan melampirkan surat keterangan nilai rapor calon peserta didik dari sekolah asal (sebagaimana terlampir).
4Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2025/2026, dan belum menikah.
5Kartu Keluarga (KK)
6Tidak sedang terlibat tindak pidana
7Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau pakta integritas orang tua/wali yang menyatakan bahwa data calon peserta didik merupakan dokumen yang asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai 10.000 dan ditanda tangan orang tua/wali. (sebagaimana terlampir).
8Persayaratan Khusus lainnya sesuai dengan kompetensi keahlian yang dipilih

DOKUMEN PERSYARATAN

NOSCAN BERKAS PRASYARAT UMUM KETERANGAN
JALUR REGULER
1Scan Ijazah / STTB SMP / MTS / Sederajat / SKL (Surat Keterangan Lulus)
2Scan Nilai Raport 5 (lima) Semester TerakhirSesuai Format Terlampir Bisa Didownload pada website
3Scan Akte Kelahiran
4Scan Kartu Keluarga
5Scan Surat Pertanggunjawab Mutlak (SPTJM) Sesuai Format Terlampir Bisa Didownload pada website
6Untuk Kompetensi Keahlian Teknik Komputer & Jaringan (TKJ) dan Multimedia (MM) Wajib menyertakan Surat Keterangan TIDAK BUTA WARNA dan bersedia membawa perangkat sendiri (Personal Komputer / LaptopDiserahkan Ketika Siswa Dinyatakan Diterima Disekolah ini
JALUR AFIRMASI
7Scan Kartu PKH / KIP & Sejenisnya
JALUR PRESTASI
8Scan Sertifikat Pemenang Kejuaran (Tingkat Kecamatan, Kabupaten, Provinsi, Nasional dan Internasional)
KETENTUAN UMUM
1. SEMUA BERKAS DISCAN DALAM FORMAT PDF / JPG DENGAN UKURAN FILE MAKSIMAL 1 MB / MegaByte
2. CALON SISWA HANYA BOLEH 1 KALI MENDAFTAR DENGAN MAKSIMAL 3 PILIHAN KOMPETENSI KEAHLIAN (JURUSAN)
3. CALON PENDAFTAR HANYA BOLEH MEMILIH SATU JENIS JENJANG SMK SAJA ATAU SMA SAJA, TIDAK BOLEH KEDUANYA.
4. JIKA SUDAH TERDAFTAR DI SMK MAKA TIDAK BISA LAGI MENDAFTAR DI SMA DIKARENAKAN SYSTEM PPDB ONLINE
INFORMASI TAMBAHAN
Pendaftaran online melalui : https://kalsel.siap-ppdb.com/
Bagi yang kesulitan melakukan pendaftaran Online, Dapat langsung mendatangi POSKO SPMB SMK Negeri 1 Marabahan
Untuk informasi terbaru SPMB SMKN 1 Marabahan, silahkan pantau selalu Website ppdb.smkn1marabahan.sch.id atau kontak langsung Panitia SPMB SMKN 1 Marabahan